Kamis, 25 April 2024

Dijerat Pasal Berlapis Judi Hingga TPPU, Bareskrim Polri Tahan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz

- Kamis, 24 Februari 2022 16:03 WIB
Dijerat Pasal Berlapis Judi Hingga TPPU, Bareskrim Polri Tahan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz

digtara.com – Jeratan pasal berlapis pada Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, membuat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Baca Juga:

Dia ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

“Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siang tadi. Dia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pantauan Suara.com Indra Kenz hadir sekitar pukul 13.10 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian kemeja hitam.

Ketika itu, Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka. (suara.com)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru