Jumat, 19 April 2024

Cemburu, Pria Ini Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya

Imanuel Lodja - Senin, 23 November 2020 05:16 WIB
Cemburu, Pria Ini Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya

digtara.com – Nasib sial dialami Imanuel Manu (23) saat sedang berjalan berduaan menggunakan motor dengan kekasihnya Lusy H Da Silva. Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya

Baca Juga:

Setibanya di jalan Timor Raya depan kantor Pegadaian Kelurahan Tarus, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Motor mereka dihentikan oleh seorang pemuda yang tidak dikenal. Tanpa sebab, Imanuel langsung dianiya hingga babak belur.

Korban yang merupakan warga RT 16/RW 08, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/93/ VII/2020.

Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan merupakan mantan pacar kekasihnya yang diduga cemburu. Pelaku yakni dianiaya Aryanto Tapen (22), warga RT 09/RW 03, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kejadiannya sepekan yang lalu dan pelaku sudah kita tangkap sebelum berencana kabur ke Papua Nugini,” katanya.

Baca: Terungkap! Ternyata Korban dan Pelaku Pembunuhan di Langkat Pernah Pacaran

Ia menceritakan peristiwa terjadi saat korban menjemput kekasihnya di rumahnya di RT 09/RW 03, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah. Korban dan Lusy kemudian jalan-jalan ke pantai Warna Oesapa.

Setelah itu, korban mengantar pulang Lusy ke rumahnya di Desa Noelbaki. Dalam perjalan tersebutlah penganiayaan awal terjadi. Usai ngantar pacarnya, korban kembali diikuti pelaku hingga ke depan bank BRI.

“Pelaku langsung menghadang motor korban dan menganiaya dibagian wajah hingga berulang kali dan menyebabkan bengkak serta berdarah,” ucap Kapolsek, Senin (23/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga motif pelaku karena cemburu terhadap mantan pacarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun 8 bulan penjara.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Cemburu, Pria Ini Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru