Sabtu, 20 April 2024

Catat! Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Kali

Irwansyah Putra Nasution - Senin, 20 Desember 2021 01:52 WIB
Catat! Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Kali

digtara.com – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terhadap pelaku perjalanan. Salah satunya hanya diperbolehkan bagi yang telah menerima vaksin Covid-19 dua kali atau dosis kedua.

Baca Juga:

Demikian ditegaskan Manager of Branch Commucation & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar.

Tak cuma vaksin lengkap yang terdeteksi melalui aplikasi pedulilindingi, calon penumpang pesawat juga wajib memiliki dokumen kesehatan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tegasnya menjawab digtara.com, Senin (20/12/2021).

Baca: Sah! Mulai Sekarang, Bandara Kualanamu (KNIA) Dikelola Perusahaan Asal India

Soal alasan medis ini misalnya seseorang memiliki penyakit jantung yang membuatnya tidak boleh mendapatkan vaksinasi. Hal itu harus diperkuat dengan surat dari dokter rumah sakit.

“Itu pun (perjalanannya) harus dibatasi hanya untuk berobat. Jadi pada prinsipnya untuk sementara yang belum vaksin dua kali belum boleh bepergian, ” terangnya.

Sementara untuk anak yang belum divaksin di bawah 12 tahun, wajib PCR.

Informasi yang diterima digtara.com, ada calon penumpang yang sudah terdaftar di maskapai Lions air akan terbang via bandara kualanamu pukul 10 pagi ini.

Padahal penumpang yang tergabung dalam rombongan yang charter pesawat itu sama sekali belum vaksin.

“Ya, kemungkinan tidak bisa berangkat,” tegasnya.

Chandra menegaskan bila mengacu pada aplikasi pedulilindungi, maka sudah jelas seseorang yang belum vaksin dua kali tidak laik terbang.

Namun apabila di luar sistem karena belum vaksin atau masalah kesehatan, maka proses pemeriksaan di bandara Kualanamu akan dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Jadi KKP yang akan memverifikasi itu. Apa mungkin dia punya surat medis dari dokter kita tidak tahu,” tuturnya.

Baca: AP II Kualanamu Buka Suara Soal Tagihan PBB Rp23 Miliar, Ini Penyebabnya

Kemudian, apakah boleh mengikuti acara dengan tujuan di luar kesehatan atau tidak itu penentuannya di KKP.

“Kembali ke teman-teman KKP penentuannya. Kalau mengacu pada verifikasi manual ya. Tapi kalau mengacu pada pedulilindungi otomatis dia tidak layak terbang di sistem kita. Jadi intinya di sistem otonatis tidak layak terbang. Kalau dia di luar sistem belum terdaftar, balik lagi kewenangannya ke KKP, ” jelasnya.

Kepada masyarakat ia menghimbau untuk mengikuti aturan agar vaksin dua kali.

“Sebenarnya kan aturan penerbangannya ini dibuat agar masyarakat segera vaksin komplit (dua kali). Terus kalau sudah vaksin pasti terdaftar di aplikasi. Jadi kita harus mematuhi aturan tersebut,” himbaunya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru