Catat ! Inilah Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Digtara.com | MEDAN – Menjelang Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima P-KPU No 15/2019 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga:
“Baru tadi pagi kami terima, ini sedang dipelajari terlebih dahulu,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair ketika dikonformasi, Rabu (21/8/2019).
Berdasarkan P-KPU No 15/2019 itu nantinya akan disosialisasikan kepada partai politik maupun masyarakat umum.
“Kita tunggu arahan dari KPU Sumut terlebih dahulu dan pelajari tahapannya. Untuk sosialisasi tidak sekarang, tapi akan ada ke parpol dan elemen masyarakat,” jelasnya.
Berikut tahapan Pilkada Serentak 2020 secara garis besar berdasarkan P-KPU No 15/2019 tentang Jadwal Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020
1. Penyusunan dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah): 1 Oktober 2019
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilian: 31 Agustus 2020
3. Pembentukan tenaga adhock
PPK : 1 – 31 Januari 2020
PPS : 21 Februari – 21 Maret 2020
KPPS : 21 Juni – 21 Agustus 2020
4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih : 1 – 16 September 2020
5. Penerimaan Daftar Pemilih Pemula Pemilu Potensial (DP4): 20 Februari 2020
6. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) : 17 April – 16 Mei 2020
7. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten/kota: 17 – 18 Agustus 2020
8. Penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT terakhir: 26 Oktober 2019
9. Penyampaian syarat dukungan calon perseorangan ke KPU kabupaten/kota: 15 – 22 Mei 2020
10. Penyerahan syarat dukungan untuk calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan: 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020
11. Pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur partai politik: 16 – 18 Juni 2020
12. Pendaftaran pasangan calon: 16 – 18 Juni 2020.
13. Penetapan pasangan calon: 8 Juli 2020
14. Pengundian nomor urut: 9 Juli 2020
15. Masa kampanye: 11 – 19 September 2020
16. Debat publik antar pasangan calon: 11 Juli – 19 September 2020
17. Hari pemungutan suara: 23 September 2020
18. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota: 29 September – 1 Oktober 2019
19. Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Makhamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.