digtara.com – Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021).
Bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi jual beli dan pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“(jadi tersangka) Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo. Menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Tak hanya bupati, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Ilham Samudra menjelaskan tersangka Gusti Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
“Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga,” ujarnya.
Bupati langsung ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang.