Bulan Depan, Tersangka Korupsi Dana Desa Se-Tapsel Ditetapkan, Adakah Pejabat Yang Terseret?
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel akan menetapkan tersangka korupsi dana desa berjamaah se-Kabupaten Tapsel, dalam waktu dekat. Korupsi dana desa tahun anggaran 2019 ini, dilakukan 212 kepala desa yang merugikan keuangan negara lebih dari 1,2 miliar rupiah.
Baca Juga:
“Tinggal menunggu keterangan ahli saja untuk menetapkan berapa kerugian negara dalam kasus ini secara pasti. Setelah itu, mungkin bulan depan kita langsung menetapkan tersangka.” ujar Kasi Intel Kejari Tapsel, Samandhohar Munte, SH , Jumat (24/12/2021).
Keterangan ahli ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara, walaupun penyidik kejaksaan secara kasar sudah bisa memperhitungkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah.
Dari 212 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan, 197 diantaranya telah diperiksa dan diambil keterangannya.
“Tinggal 15 kepala desa lagi yang akan kita periksa, dan hingga saat ini Kejaksaan Tapsel sudah berhasil mengembalikan uang negara 1 miliar 75 juta rupiah dari para kepala desa, ” lanjut Samandhohar Munte.
Tidak tertutup kemungkinan oknum pejabat di Tapsel akan terseret dalam kasus rasuah ini. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait keterlibatan pejabat daerah.
“Masih pemeriksaan saksi bang ” ujar Samandohar Munte SH.
Sebanyak 212 kepala desa se Kabupaten Tapanuli Selatan diperiksa saat ini tengah diperiksa Kejaksaan atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengadaan koran di desa dan lain lain sebagainya, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 8 miliar lebih.
“Dari hasil penyelididikan ini, kegiatan tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 dan setelah dilakukan penyelidikan, bahwa kegiatan tersebut bukan hasil Musrembang desa melainkan arahan dari oknum,” ujar Samandohar Munte SH.