BNNP Sumut Tangkap Empat Perempuan Yang Coba Kirim Sabu-sabu Via Jasa Ekspedisi
digtara.com – BNNP Sumut mengamankan empat orang perempuan yang coba mengirim narkoba jenis sabu-sabu via jasa ekspedisi. BNNP Tangkap Empat Perempuan
Baca Juga:
Adapun identitas ke empat perempuan yang diamankan berinisial M alias B, RJ, APN alias W dan DPY.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, penggagalan penyeludupan barang haram seberat 32 Kg tersebut bermula dari informasi masyarakat ada pengiriman sabu dari Medan menuju Provinsi lain dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Baca: BNNP Sumut Pertanyakan Pemkab Langkat yang Kirim Pecandu Narkoba ke Rumah Bupati
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan diketahui paket narkoba sudah berada di gudang kargo di Kualanamu Kabupaten Deliserdang.
Setelah telusurin asal muasal paket narkoba tersebut, tim langsung mengamankan pelaku M bersama temannya RJ.
“Hasil interogasi terhadap M diakui bahwa benar dia mengantarkan paket tersebut bersama temannya APN atas suruhan RJ,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (09/06/2022).
Baca: BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5.000 Ekstasi Asal Malaysia, Dikendalikan dari Lapas
Atas informasi M, petugas BNNP Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap APN alias W di rumahnya di Kecamatan Medan Denai.
“Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap kos yang ditempati RJ di Kecamatan Medan Johor dan didapati barang bukti Sabu sebanyak 23 Kg,” ucapnya lagi.
Toga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap RJ, bahwa narkotika didapat dari seseorang yang berada di Tanjung Balai atas perintah dari narapidana yang ada di Lapas Tanjung Gusta berinisial E.
Atas perbuatannya, para tersangka di ancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan.
BNNP Sumut Tangkap Empat Perempuan Yang Coba Kirim Sabu-sabu Via Jasa Ekspedisi