Berkas Perkara Lengkap, Polda Sumut Serahkan Mantan Bupati Labura ke Kejatisu
digtara.com – Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah menyerahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Baca Juga:
Pasalnya, berkas tersangka kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan itu sudah lengkap.
“Berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap serta sudah kita limpahkan ke Kejatisu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudin dalam rilis yang diterima digtara.com, Senin (20/9).
Dijelaskannya, Khauruddin Syah terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.
“Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labura membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Ini bukan kasus pertama yang mendera Khairuddin Syah setelah lengser dari jabatannya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman sosok yang akrab disapa Haji Buyung itu selama 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara) terkait kasus suap atau mafia anggaran untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK Budi S yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Mantan bupati labura