Belasan Pelaku Pengrusakan Surat Suara Pilkades di NTT Dibekuk Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 09:14
ist
Belasan Pelaku Pengrusakan Surat Suara Pilkades di NTT Dibekuk Polisi

digtara.com – Aparat gabungan Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo mengamankan 12 orang terduga pelaku pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) dan pembakaran surat suara di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penjemputan para terduga pelaku tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Manggarai Barat AKP Roberth M. Bolle.

Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda yakni di kampung Bambor, Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbliling, jalur trans Flores dan di kampung Rempong, Desa Waejare, Kecamatan Mbliling serta di kampung Lalang, Desa Waejare, Kecamatan Mbliling, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca: Begini Detik-detik Laka Tunggal Sekdaprov NTT: Hilang Kendali dan Tabrak Pohon Lontar

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Eka Dharma Yudha, Senin (3/10/2022) mengatakan diamankannya 12 orang tersebut dilakukan karena diduga telah melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara di Wae Jare.

“Terduga pelaku yang diamankan merupakan masa pendukung salah satu calon Kepala Desa,” ujar Iptu Eka.

Para terduga pelaku melakukan pengrusakan karena tidak terima dengan calon kepala desa yang didukungnya kalah.

Baca: Jelang Pilkades, Kapolres Kupang Panggil Cakades dan Panitia Teken Pakta Integritas

“Mereka sengaja melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara karena sudah mengetahui calon Kades yang didukung kalah,” tuturnya.

Personil yang melaksanakan pengamanan di TPS tersebut sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan pengerusakan maupun pembakaran namun tidak diindahkan oleh massa.

Laman: 1 2 3

Berita Terkait