Bandar Sabu Ini Miliki Jaringan di Lapas Tebing Tinggi
digtara.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Bandar sabu bernama Sopian (47) diduga memiliki jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tebing Tinggi. Bandar Sabu Ini Miliki Jaringan di Lapas Tebing Tinggi
Baca Juga:
Hal ini dibuktikan saat petugas Satres Narkoba Polres Sergai dengan menangkap warga Dusun VIII l Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia ditangkap di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya dengan cara undercover buy pada Kamis (24/9/2020).
Saat diintrogasi petugas, tersangka Sopian mengaku mendapat barang haram itu dari inisial AM merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dengan aktivitas tersangka yang sudah sangat merasa resah warga selama ini.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan memakai teknik undercover buy, Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya,” jelas Kapolres kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Tim melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) bungkusan tisu berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram.
Selain itu, Tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone warna putih dan timbangan elektrik.
“Tersangka dijerat pasal 114, 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
[ya]Â Bandar Sabu Ini Miliki Jaringan di Lapas Tebing Tinggi
https://www.youtube.com/watch?v=FTBkR2fOEWg