Sabtu, 20 April 2024

Atensi Khusus Kapolda Sumut pada Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Pertemukan Dua Keluarga

- Selasa, 04 Januari 2022 01:06 WIB
Atensi Khusus Kapolda Sumut pada Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Pertemukan Dua Keluarga

digtara.com – Polda Sumatera Utara pastikan penanganan kasus korban begal jadi tersangka dilakukan dengan baik.

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan hal tersebut setelah mempertemukan kedua keluarga, baik dari tersangka pembunuh begal bernama Dedi Irwanto (21) dan keluarga terduga pembegal yang tewas, RZ (20).

“Penanganan (kasus) itu menjadi pertanyaan masyarakat banyak, terkait proses pendidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sunggal,” ucapnya kepada wartawan, Senin (03/01/2022) malam.

Panca menambahkan, bahwa untuk mengetahui proses penanganannya dirinya sudah mendengar penjelasan dari pendidik dari ahli pidana.

“Penyidik tidak hanya berbicara asas kepastian hukum tetapi asas kemanfaatannya, kemanfaatan untuk siapa, untuk semua pihak,” ucapnya lagi.

Panca mengatakan, pada saat pertemuan dengan kedua keluarga, dirinya harus mendengarkan pendapat dari kedua keluarga.

“Karena disini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut,” ucapnya lagi.

Panca menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dengan baik dan benar dan untuk saat ini sudah DI ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

“Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik, bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan, masih tetap berjalan semuanya,” tegas Panca.

Panca mengatakan bahwa penyidik tidak bisa bekerja secara semena-mena karena ada aturannya dalam undang-undang Nomor 81.

“Setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini,” ucapnya.

“Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena,” lanjut Kapolda Sumut.

Panca mengatakan, setiap langkah dan tindakan penyidik harus dipertanggung jawabkan karena sesuai dengan pasal 77 dan 78.

“Maka langkah penyidik yang melakukan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan, dan itu harus dipertanggungjawabkan penyidik,” ucap Panca

Panca mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan tidak hanya berbicara kepastian hukum tetapi azas kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak.

” Oleh sebab itu langkah yang saya sudah sampaikan tadi kepada para penyidik adalah menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik polemik yang terjadi,” pungkasnya.

Kapolda Sumut juga berharap kepada masyarakat bisa mempercayai kasus tersebut ke Dirkrimum Polda Sumut. Sehingga proses penegakan dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut.

“Nanti kita akan diuji di pengadilan namun saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan pendekatan hukum semata,” ucapnya lagi.

Diakhir Panca mengatakan memohon dukungan masyarakat dan percayakan sepenuhnya penanganannya kepada pihak kepolisian khususnya Direktorat kriminal umum Polda Sumut

“Sekali lagi saya juga mengucapkan turut berbelasungkawa, serta prihatin kepada apa yang terjadi dan dialami oleh kedua belah pihak,” tutup Kapolda sumut.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru