Aniaya Pacar Adik, Brigadir IR dan Ibunya Ditetapkan sebagai Tersangka
digtara.com – Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami RAK alias Riri mulaimenemukan titik terang. Brigadir IR Tersangka
Baca Juga:
Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang melakukan penganiayaan dan penyekapan, Brigadir IR kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain IR, ibunya YUL juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
Keduanya dilaporkan Riri ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Baca: No Viral No Justice! Laporan Cewek Cantik Yang Dianiaya Oknum Polwan di Riau Sempat Ditolak Propam
Menindaklanjuti laporan korban, Polda Riau bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan IR dan YUL sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Baca: Pacaran Sama Anggota Polisi, Cewek di Riau Dianiaya dan Disekap Oknum Polwan
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor.
Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka,” kata Sunarto, melansir tvonenews.com, Senin (26/9/2022).
Selain dijerat pasal pidana, IR juga dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Baca: No Viral No Justice! Laporan Cewek Cantik Yang Dianiaya Oknum Polwan di Riau Sempat Ditolak Propam
Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Aniaya Pacar Adik, Brigadir IR dan Ibunya Ditetapkan sebagai Tersangka