Ahli Bahasa: Randi Badjideh Yakinkan Ira Telah Bunuh Orang
digtara.com – JPU Kejari Kota Kupang menghadirkan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Pemprov NTT, Christina Terentjie Weking saat sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael. Randi Telah Bunuh Orang
Baca Juga:
Christina Terentjie Weking dalam persidangan tersebut diminta oleh majelis hakim untuk menguraikan makna terkait bukti percakapan antara terdakwa Randi Badjideh dan Ira Ua, istrinya, dalam pesan Whatsapp.
Percakapan melalui chat WA antara Randy dan Ira Ua dibahas bersama ahli bahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Baca: JPU Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
“Beta cinta beta syg b buat sampe bgni mah itu ckup buat mama percy beta kow? (Saya cinta saya sayang saya buat sampai begini cukup buat mama percaya saya?)
(Chat foto dengan caption Alergi ni).
Beta bunuh org loh mah (saya bunuh orang lho mama).
Baca: Pengakuan Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Terkait Bercak Darah dalam Mobil Rush
Bkn beta tipu ato pukul org mah beta bunuh org ini mah (bukan saya tipu atau pukul orang mama, saya bunuh orang ini mama).
“Sn bisa ko itu bukti klo b cinta b syg b mau hidup dg ktg ko?” (Tidak bisa kah itu bukti kalau saya cinta saya sayang saya mau hidup dengan kita?).
Dari percakapan itu, ahli menerangkan, untuk kalimat ‘Beta Cinta, Beta sayang makanya beta buat sampe begini mah, itu sonde cukup buat mah percaya beta kow’.
Menurut ahli, terdakwa Randi Badjideh merujuk pada apa yang telah diperbuatnya atau terdakwa meyakinkan lawan bicara dan apabila tindakan itu sudah dilaksanakan.
Ahli menilai, dalam pesan Whatsapp itu pun terdapat balasan gambar foto Ira Ua (dengan tulisan B Alergi ni).
Baca: Lima Rekan Randi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Menurut Christina, gambar dengan kata alergi ini ada dua makna.
“Pertama apakah memang benar mitra bicaranya terdapat alergi dan harus melakukan pembuktian fisik.
Baca: Saksi Marthen Taunus: Randi Mengaku Tabrak Orang Gila dan Minta Bantuan Kuburkan Korban
Kedua, ketidakpercayaan terhadap mitra bicara (dalam hal ini tidak percaya Ira terhadap Randi),” terang ahli.
Selain itu, ahli juga menambahkan terkait dengan kalimat ‘Beta bunuh orang loh mah.’
Ahli menilai, pernyataan terdakwa ini menunjuk bahwa dia sudah melakukan tindakan membunuh.
Selanjutnya kalimat ‘Bukan beta tipu org ato pukul org mah beta bunuh org ni mah’ menurut ahli, terdakwa kembali menegaskan apa yang dilakukannya kepada mitra bicaranya yaitu Ira Ua.
Sonde bisa kow itu bukti b cinta b sayang mw hdp dgn ktg kow?, ahli menilai itu merupakan bukti sebuah tindakan atas cinta atau lebih meyakinkan istrinya.
Penjelasan tersebut disampaikan ahli bahasa Christina Terentjie Weking dalam persidangan yang digelar di ruang cakra PN Kupang.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
Hadir pula JPU Herry Franklin, Sarta, Herman Deta, Fera, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, dan penasihat hukum terdakwa Benny Taopan dan tim serta terdakwa dalam persidangan.
Sidang diskors oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Juni 2022, dengan pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Randi Badjideh sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ahli Bahasa: Randi Badjideh Yakinkan Ira Telah Bunuh Orang