Agustus, Polda Sumut Mulai Berlakukan Tilang Mobile di Kota Medan
Kamis, 28 Juli 2022 13:48
digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile di Kota Medan.
Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, Kamis (28/7/2022).
Tilang ini merupakan jenis baru. Di mana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca: Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 91 Orang PMI Ilegal Ke Malaysia, 4 Orang Tersangka
Setelah terekam pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera.
“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Ditlantas Polda Sumut Siap Operasikan ETLE Statis dan ETLE Mobile di Kota Medan
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi menambah lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.