Sabtu, 20 April 2024

9 Kontainer Rotan Ilegal Gagal Dikirim Ke Singapura Dan China

Redaksi - Kamis, 27 Desember 2018 05:50 WIB
9 Kontainer Rotan Ilegal Gagal Dikirim Ke Singapura Dan China

digtara.com | MEDAN – Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan berhasi menggagalkan upaya penyeludupan (ekspor ilegal) rotan. Rotan seberat 154,9 ton tersebut dikemas dalam 9 peti kontainer dengan tujuan Singapura dan Cina.

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia, mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan pada 14 Desember 2018 lalu. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya rencana pengiriman rotan asalan dari pelabuhan Belawan.

“Setelah kita tindaklanjuti kita menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor kontainer ke Singapura dan China yang awalnya disebut berisi biji pinang. Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk di ekspor,l,”ujar Oza saat memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan itu di Graha Segara, Belawan, Kamis (25/12/2018) pagi.

Oza menyebutkan, pengungkapan kasus penyelundupan rotan asalan ini merupakan pengungkapan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara.

“Kalau secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan asalan ini. Tapi biasanya tidak menggunakan kontainer, melainkan menggunakan kapal biasa dan jumlahnya tidak besar. Kalau kali ini, terbilang yang paling besar,”sebutnya.

Oza lebih lanjut mengatakan, rotan asalan yang mereka sita dari hasil pengungkapan itu bernilai lebih dari Rp.11 miliar. Namun dampak ekonomi dari penyelundupan ini jauh lebih besar lagi.

“Ekspor rotan asalan ini dilarang karena sebenarnya komoditi ini dibutuhkan untuk industri dalam negeri. Pemerintah berharap sebenarnya rotan asalan ini diolah dulu menjadi barang jadi seperti furniture, lalu di ekspor, agar bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan devisa untuk negara,”tukasnya.

Atas pengungkapan kasus ini, lanjut Oza, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH, yang merupakan direktur CV ZM, perusahaan yang mengekspor rotan asalan tersebut. Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 103 pemberitahuan tidak benar tentang dokumen ekspor.

“Ancamannya pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.[JNI]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru