Jumat, 29 Maret 2024

5 Eks Personel Satres Narkoba Divonis Ringan Bahkan Bebas, LBH Medan: Ada Yang Tidak Beres

- Jumat, 18 Maret 2022 14:28 WIB
5 Eks Personel Satres Narkoba Divonis Ringan Bahkan Bebas, LBH Medan: Ada Yang Tidak Beres

digtara.com – LBH Medan menyikapi putusan Majelis Halim terkait vonis ringan bahkan bebas 5 eks personel Satres Narkoba Polrestabes Medan atas kasus pencurian barang bukti dan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:

Adapun vonis yang diterima oleh para terdakwa antara lain, terhadap terrdakwa Marjuki Ritonga divonis 8 bulan 21 hari yang sebelumnya dituntut 3 tahun.

Terdakwa Dudi Efni divonis 8 bulan 22 hari sebelumnya dituntut 3 tahun, dan terdakwa Richardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari sebelumnya dituntut 8 tahun dengan denda Rp 800 jt subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan oknum Panit Toto Hartono divonis bebas setelah sebelumnya dituntut 10 tahun dan denda Rp800 jt subsidair 3 bulan penjara.

Maswan Tambak, pengacara publik dari LBH Medan mengatakan, beberapa vonis tersebut menurutnya terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jika dilihat dari amarnya maka terlihat jumlah masa hukuman yang mirip meskipun tuntutan berbeda.

“Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat, dimana para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).

Maswan menambahkan Hakim dalam memutus perkara tersebut seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman Pasal yang di dakwakan.

“Hal ini mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang fatal yang tidak dapat ditolerir dan dilakukan secara sistematis dan struktural melibatkan beberapa pejabat kepolisian di Polrestabes Medan,” ucapnya lagi.

Maswan menyebut, perbuatan tersebut harusnya diperberat karena sebagai seorang Polisi terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika dan upaya dalam pengembalian kerugian negara akibat narkotika.

“Oleh karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum menilai ada yang tidak beres dan menduga telah terjadi konspirasi antara Majelis Hakim dengan oknum polisi (para terdakwa) dalam perkara ini,” pungkasnya.

Diakhir, pihaknya akan melayangkan surat aduan ke Mahkamah Agung RI agar memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru