Terkait Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Poldasu Keluarkan Maklumat
Digtara.com | MEDAN – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengeluarkan maklumat.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan bahwa maklumat Kapolda Sumatera Utara itu tertuang dalam nomor: Mak/03/V/HUK.12.12/2019 tentang imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Benar, maklumat itu dikeluarkan Kapolda Sumatera Utara, bapak Irjen Pol. Agus Andrianto,” kata Tatan.
Tatan menjelaskan dalam maklumat itu ada enam poin yang mengatur masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Yang pertama, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan golongan,” jelasnya.
Kedua masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1996 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.
“Ketiga apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” sambung Tatan.
Keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Kelima, pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut. Pelaku dapat diancam melanggar pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang Tatan.
“Dan yang keenam adalah penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” tambahnya.
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan