Jumat, 29 Maret 2024

Viral! Pria Curhat Ditolak Pegawai SPBU saat Isi BBM Pakai Uang Baru

Arie - Minggu, 21 Agustus 2022 02:56 WIB
Viral! Pria Curhat Ditolak Pegawai SPBU saat Isi BBM Pakai Uang Baru

digtara.com – Beredar unggahan video curhatan seorang pria yang mengaku ditolak SPBU saat bertransaki menggunakan uang baru.

Baca Juga:

Curhatan pria tersebut berhasil diketahui dari unggahan video di akun TikTok @sis130417gmail.com.

“Kejadian hari Sabtu jam 13.45 tadi di Pertamina jalan pagar alam Kedaton, Bandar Lampung,” tulis caption akun tersebut dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Dalam video singkat itu terdengar seorang pria tengah curhat mengenai uang baru yang belum bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca: Awas! Tukar Uang Baru Lebaran Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasan Buya Yahya

“Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan pemerintah dan bank Indonesia khususnya,” buka pria tersebut.

“Saya membeli minyak memakai baru ini (Rp50ribu) tidak berlaku di Pertamina saat saya membeli minyak di daerah jalan pagar alam,” sambungnya.

Pria ini kemudian menyinggung pemerintah khususnya bank Indonesia untuk lebih gencar sosialisasi soal uang baru tersebur.

“Uang ini dinyatakan tidak berlaku, padahal uang ini uang baru. Sekali lagi saya mohon kepada bank Indonesia apakah uang baru ini berlaku atau tidak? Karena saya membeli minyak pakai uang ini malah tidak diterima,” ungkapnya.

Sontak saja unggahan video yang ditonton ribuan kali itu langsung dibanjiri berbagai komentar dari warganet.

“Maklumin aja petugasnya belum tahu. Kan di SPBU ngga boleh main hp,” tutur akun @odie**.

“Petugasnya kudet, harusnya langsung ketemu manajernya,” kata akun @rsyah**.

“Harus gencar nih sosialisasinya,” imbuh akun @hanum**.

“Mungkin dia fokus lihat berita Sambo,” celetuk akun @mass**.

“Kalau nggak laku, kasih saya aja om,” timpal akun @budihari**.

Sebelumnya, Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tersebut pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Adapun ketujuh uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022.

Uang Tahun Emisi 2022 sendiri terdiri dari pecahan uang Rupiah Kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Viral! Pria Curhat Ditolak Pegawai SPBU saat Isi BBM Pakai Uang Baru

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Jawaban Kocak Komeng Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral

Jawaban Kocak Komeng Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral

Viral! Polisi Pecah Kaca Mobil Truk saat Razia di Labusel, Kapolres Buka Suara

Viral! Polisi Pecah Kaca Mobil Truk saat Razia di Labusel, Kapolres Buka Suara

Pasien BPJS dan Oknum Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi Sepakat Damai Pasca Video Viral, Plt Kadis Kesehatan Tak Hadir

Pasien BPJS dan Oknum Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi Sepakat Damai Pasca Video Viral, Plt Kadis Kesehatan Tak Hadir

Viral di Medsos Pelajar Ditendang Polisi, Pengendara Sepeda Motor Ini Malah Minta Maaf

Viral di Medsos Pelajar Ditendang Polisi, Pengendara Sepeda Motor Ini Malah Minta Maaf

Polisi Seser Kampus UNPRI Medan Terkait Video Penemuan Mayat di Lantai 9, Wartawan Dilarang Masuk!

Polisi Seser Kampus UNPRI Medan Terkait Video Penemuan Mayat di Lantai 9, Wartawan Dilarang Masuk!

Komentar
Berita Terbaru