Jumat, 29 Maret 2024

Resmi, Segini Tarif Pembuatan Pelat Kendaraan Nomor Cantik

- Kamis, 23 September 2021 06:18 WIB
Resmi, Segini Tarif Pembuatan Pelat Kendaraan Nomor Cantik

digtara.com – Pelat kendaraan bisa dipesan secara khusus sesuai kombinasi nomor yang diinginkan. Pelat yang biasa disebut nomor cantik itu bisa dipesan masyarakat umum ke kepolisian dengan tarif khusus pula.

Baca Juga:

Tarif pembuatan pelat nomor cantik digolongkan tergantung jumlah angka pada pelat, semakin sedikit angka, harganya akan semakin mahal. Penghilangan huruf belakang juga akan membuat harga pelat nomor jadi lebih mahal.

Pelat nomor yang dalam regulasi disebut sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki kombinasi huruf dan angka yang disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif termurah NRKB Pilihan adalah Rp5 juta sedangkan yang paling mahal adalah Rp20 juta.

NRKB dengan kombinasi empat angka diberi harga Rp5 juta, namun jika pemilik kendaraan ingin menghilangkan huruf belakang, pelat nomor tersebut akan dikenakan harga Rp7,5 juta per penerbitan.

Pada pelat nomor cantik dengan kombinasi tiga angka diberi harga Rp7,5 juta. Jika pemilik kendaraan menghilangkan huruf belakang pada pelat akan dikenakan harga Rp10 juta.

Sedangkan NRKB dengan kombinasi dua angka dihargai Rp10 juta, dan Rp15 juta jika pemilik kendaraan ingin menghilangkan huruf di belakang pelat.

Pelat nomor cantik paling mahal adalah pelat dengan kombinasi satu angka. NRKB ini diberi harga Rp15 juta per penerbitan, dan Rp20 juta jika pemilik kendaraan ingin menghilangkan huruf belakang pada pelat.

NRKB normalnya ditentukan kepolisian sesuai nomor urut pendaftaran, tetapi masyarakat diizinkan untuk mengubah NRKBnya menjadi NRKB Pilihan yang berisi huruf dan angka pilihan.

Pada Pasal 8 dijelaskan perihal pengajuan NRKB Pilihan bisa dilakukan ke unit pelayanan registrasi kendaraan setempat, ini bisa dilakukan secara fisik atau elektronik.

Mekanisme Pengurusan Nomor Cantik

Pihak kepolisian melalui video penjelasan di akun Youtube, NTMC Channel, memberikan penjelasan mengenai pembuatan pelat nomor cantik yang bisa dilakukan dengan meminta diuruskan pihak dealer.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat mengunjungi sendiri dengan mengunjungi kantor Samsat atau gedung direktorat lalu lintas Polda setempat. Namun saat ini disebut proses pembuatan pelat nomor cantik hanya bisa dilakukan secara manual alias belum elektronik.
Kemudian disebut kendaraan yang mengajukan NRKB pilihan perlu melewati tahapan cek fisik untuk pendataan, lalu beralih ke loket pendaftaran untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Lalu pemilik kendaraan bisa meminta dan mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk memuat NRKB Pilihan.

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan cek berkas dan juga mengecek ketersediaan kombinasi angka dan huruf yang diminta pemohon. Jika tersedia akan dilanjutkan ke proses berikutnya, yaitu pembayaran, namun bila tak tersedia maka akan diminta mengajukan kombinasi angka dan huruf yang lain.

Setelah melakukan pembayaran, data NRKB Pilihan masuk dalam database kepolisian. Setelah menyelesaikan semua tahapan dan semua berkas dinyatakan lengkap maka kepolisian akan mencetak BPKB, STNK, dan pelat nomor sesuai NRKB Pilihan yang sudah disetujui.

Setelah masa berlaku lima tahunan NRKB Pilihan berakhir namun pemiliknya tak memperpanjang, maka kepolisian akan memberikan NRKB sesuai nomor urut registrasi.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 menetapkan NRKB Pilihan berlaku lima tahun dan hanya bisa digunakan pada satu kendaraan. Selain itu tidak bisa dipindahtangankan atau dipindah ke kendaraan lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (cnnindonesia)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru