Sabtu, 20 April 2024

Ade Armando Dukung Pernikahan Beda Agama Dilegalkan di Indonesia

- Sabtu, 25 Juni 2022 10:27 WIB
Ade Armando Dukung Pernikahan Beda Agama Dilegalkan di Indonesia

digtara.com – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando mendukung upaya melegalkan pernikahan beda agama. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesahkan pernikahan beda agama.

Baca Juga:

Kata Ade Armando, aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi perlu dilakukan peninjauan ulang, termasuk pernikahan beda agama.

Ade Armando mengungkapkan, jika MK mengesahkan pernikahan beda agama, hak warga negara terpenuhi karena tidak ada lagi yang terpaksa pindah agama untuk malangsungkan pernikahan.

Karenanya, Ade Armando mendorong MK segera mengabulkan permohonan Judical Review mengenai sejumlah pasal yang terdapat dalam UU perkawinan.

Dengan demikian, untuk warga yang ingin melaksanakan pernikahan beda agama tidak lagi diberatkan dengan aturan.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) ini percaya setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikahi siapa pun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agamanya.

“Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lainnya”, kata Ade Armando, seperti dikutip dari kanal YouTube Gerakanpis dengan judul ‘PIS Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama’ yang diunggah Rabu (22/6/2022).

Karenanya, Ade Armando pun meminta pihak terkait segera meninjau ulang aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi.

“Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut harus ditinjau ulang”, ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, menurut Ade Armando, tidak bisa dipungkiri setiap individu bisa saja jatuh cinta dengan orang berbeda agama. Kemungkinan pernikahan beda agama pun semakin besar, mengingat Indonesia beragam agama dan suku.

“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela bukan paksaan eksternal?,” ungkap Ade Armando.

Ade Armando pun menjelaskan, dalam Islam ada beberapa tafsiran mengenai pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri jika ada tafsiran yang membolehkan pernikahan beda agama.

Kata Ade, pandangan tersebut merujuk pada ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad. Karena itu, sudah selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan beda agama adalah perkara yang dibolehkan.

“Bagi mereka yang menganggap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahan”, ujarnya.

“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun”, tandasnya.

sumber: www.suara.com

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru