Hari ketiga penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Karantina Kesehatan, warga masih enggan keluar rumah menggunakan masker, Senin (4/5/2020). Terlihat dua warga di jalan Karya jaya, Johor tidak menggunakan masker. / Irwansyah Putra Nasution
(Hari ketiga penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Karantina Kesehatan, warga masih enggan keluar rumah menggunakan masker, Senin (4/5/2020). Terlihat dua warga di jalan Karya jaya, Johor tidak menggunakan masker. / Irwansyah Putra Nasution)
digtara.com – Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Terkait Karantina Kesehatan resmi berlaku Jumat (1/5/2020) lalu. Aturan tersebut dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salahsatu isi dari pertaturan tersebut adalah penggunaan masker bagi siapa saja yang melakukan aktifitas di luar rumah. Karantina Kesehatan di Kota Medan.
Pengendara becak barang dan penumpang dengan berplat merah tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, Senin (4/5/2020). Pemko Medan sudah menerapkan wajib masker saat beraktifitas di luar rumah melalui Perwal.
Hari ketiga penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Karantina Kesehatan, warga masih enggan keluar rumah menggunakan masker, Senin (4/5/2020). Terlihat dua warga di jalan Karya jaya, Johor tidak menggunakan masker. / Irwansyah Putra Nasution
Supir angkutan umum (angkot) terlihat tidak menggunakan masker saat melintas di jalan jamin Ginting, Senin (4/5/2020). Pemerintah Kota Medan sudah menerapkan wajib masker saat keluar rumah berdasarkan Perwal Karantina Kesehatan. / Irwansyah Putra Nasution
Sejumlah pemuda tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, di jalan dr Mansyur, depan kampus USU, Senin (4/5/2020). Pemko Medan sudah menerapkan Perwal Karantina Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 / Irwansyah Putra Nasution
Sejumlah warga terlihat sedang menikmati makanan di jalan dr Mansyur, depan kampus USU Medan, tanpa menggunakan masker, Senin (4/5/2020). Pemko Medan sudah mewajibkan warga menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, melalui Perwal Karantina Kesehatan.
Selain tidak mematuhi aturan lalu lintas, pemuda yang berbonceng tiga ini juga tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Senin (4/5/2020). Pemko Medan sudah menerapan karantina kesehatan melalui Perwal. / Irwansyah Putra Nasution
Prev
Next
Namun, hari ketiga pemberlakuan peraturan tersebut, masih banyak didapati warga yang melakukan kegiatan di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Sanksi
Sepertinya, warga masih tidak perduli dan enggan menggunakan masker. Padahal ada sanksi yang menanti bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan disita selama 3 hari. Setelah itu bisa diambil di Kantor Satpol PP Medan. Tidak boleh diwakili,” tegas Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[Foto] Hari Ketiga Penerapan Karantina Kesehatan di Kota Medan