Tenang! Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik
digtara.com – Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak akan mengalami perubahan pada Januari-Maret 2021. Tarif Listrik Januari-Maret 2021
Baca Juga:
Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada Triwulan 4 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
Kabar ini dibenarkan oleh Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, seperti diberitana suara.com –jaringan berita digtara.com, Jumat (8/1/2021).
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.
Baca: Targetkan Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik, Ini Yang dilakukan Erick Tohir
Hal itu mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Mengacu pada tarif sebelumnya
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober – Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.
Tenang! Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik