Tagihan Listrik Melonjak, Ini Skema Perlindungan Pelanggan Yang Disiapkan PLN
digtara.com – PT Perusahaan Listrik Negara telah menyiapkan skema perlindungan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang terjadi pada Juni 2020 ini.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Senior manajer niaga dan pelayanan pelanggan PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Chairuddin seperti dilansir Antara, Jumat (12/6/2020).
Chairuddin menjelaskan, skema perlindungan pelanggan yang mereka siapkan yakni dengan menghitung kembali rekening bulan Juni yang ditagihkan, Rekening Juni akan dipastikan murni pemakaian di bulan Mei ditambah 40 persen selisih pemakaian yang selama ini telah dinikmati oleh pelanggan. Sedangkan 60 persennya sisanya akan dicicil mulai tiga bulan setelahnya.
“Tapi sebelum menjalankan skema tersebut, kita akan melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu. Ini guna memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” sebut Chairuddin.
“Saat ini PT. PLN UIW Sumut juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan untuk membantu menjelaskan lonjakan tagihan listrik tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, pelanggan yang terdaftar bersubsidi sesuai Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) khusus 450 VA dan 900 VA totalnya ada 1,6 juta pelanggan untuk wilayah Sumatera Utara. “Mereka tetap akan mendapatkan pelayanan,” tukasnya.
Chairuddin menjelaskan, lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020 ini akibat metode pencatatan untuk penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan sebelum bulan maret atau masa pandemi korona. Di sisi lain, terjadi lonjakan konsumsi listrik masyarakat akibat banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah saat Pandemi Covid-19.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=2V8Lgp-WNzc
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.