Selasa, 16 April 2024

Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Arie - Rabu, 12 Agustus 2020 00:53 WIB
Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

digtara.com -Baru-baru ini, pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan untuk pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta per bulan. Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, dan direncanakan akan diberikan selama empat bulan. Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Baca Juga:

Jika ditotal, pekerja akan mendapatkan bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu sebesar Rp2,4 juta.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan korona itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan korona dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca: Anda Pekerja Bergaji dibawah Rp5 Juta? Bakal Dapat Bantuan dari Pemerintah

Saat ini, program bantuan Rp 600 ribu sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara memastikannya Anda dapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak:

1. Bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat penerima bantuan Rp600 ribu.

Bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan korona ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan korona diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Bantuan Rp 600 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan corona dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Transfer langsung

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK karena bantuan akan ditransfer langsung ke rekening pekerj.

Bantuan akan disalurkan dalam dua tahap. Bantuan Rp 600 ribu tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan bantuan tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan Rp600 ribu ini.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan mencapai Rp 33,1 triliun.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru