Sudah Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku Hari Ini
digtara.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini. UU Cipta Kerja
Baca Juga:
“Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).
UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.
Menarik untuk dicatat, selain sisi materiil atau substansi yang banyak mendapat tentangan dari buruh hingga akademisi, UU Ciptaker juga dinilai catat formil.
Salah satu contohnya, UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah diparipurnakan DPR.
Baca: Ketua DPR RI Matikan Mikrofon Anggota Fraksi Demokrat karena Protes RUU Ciptaker
Kasus yang yang paling mencolok misalnya perubahan dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman. Jumlahnya kembali berubah dengan menjadi 1.187 halaman.
Selain dari sisi halaman, substansi UU Ciptaker juga kerap berubah-ubah, mulai dari penambahan kewenangan daerah mengubah kata intervensi menjadi penyesuaian, hingga perubahan substansi soal migas. [bisnis.com]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sudah Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku Hari Ini