Sidang Prapid Ketua KAMI Medan Besok, Pendamping Hukum Hadirkan Dua Saksi Fakta
digtara.com – Pendamping hukum dari pemohon istri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Eka Putra Zakran mengungkapkan akan menghadirkan dua saksi fakta di sidang besok, Jumat 6 November 2020. Prapid Ketua KAMI Medan
Baca Juga:
Hal itu disampaikannya usai mengajukan bantahan terhadap eksepsi dan jawaban termohon secara tertulis, yakni bidang hukum Polda Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Kamis (5/11/2020).
“Agenda sidang ke depan pemohon akan mengajukan dua saksi fakta yang melihat mendengar, dan mengetahui peristiwa. Itu yang akan memberikan keterangan besok tetapi namanya belum bisa kita sebutkan hari ini. Dimulai pukul 09.00 Wib sesuai kesepakatan dengan majelis hakim,” sebutnya.
Selain itu, untuk sidang prapid hari ini beliau sampaikan eksepsi dan jawaban dari termohon ngawur.
Pasalnya, pihak termohon mengambil tiga keterangan saksi di sidang 9 Oktober pukul 21.00 Wib.
Adapun Saksi pertama pukul 20.00 Wib, Saksi kedua 21.00 Wib, dan saksi ketiga pukul 22.00 Wib.
Baca: Sidang Lanjutan Prapid Ketua KAMI, Kuasa Hukum: Eksepsi dan Jawaban Termohon Tak Sesuai Fakta
Selain itu, dari saksi ahli juga diperiksa pukul 22.00 Wib dan 23.00 Wib.
Menanggapi itu, beliau sampaikan keterangan yang diambil dari saksi cacat secara formil.
“Ya, karena Khairi Amri ditangkap pukul 16.00 Wib. Jadi, masa ditangkap duluan baru ditemukan bukti-bukti permukaan yang cukup. Ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan untuk penangkapan harus ada dua alat bukti yang cukup. Makanya tadi tegas kita sampaikan eksepsi dan jawaban termohon itu ngawur,” pungkasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan Besok, Pendamping Hukum Hadirkan Dua Saksi Fakta