Jumat, 29 Maret 2024

Sembako Hingga Pendidikan Bakal Dikenakan PPN, Jokowi Diprotes

- Jumat, 11 Juni 2021 03:59 WIB
Sembako Hingga Pendidikan Bakal Dikenakan PPN, Jokowi Diprotes

digtara.com – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sembako Hingga Pendidikan Bakal Dikenakan PPN

Baca Juga:

PPN disebut juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ikatan pedagang pasar indonesia (Ikappi) Memprotes Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.

Ketua umum Ikappi, Abdullah Mansuri menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu, pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.

Ia mengungkapkan pihaknya kesulitan menjual karena ekonomi yang menurun dan daya beli masyarakat rendah. “Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya memprotes keras upaya-upaya tersebut. Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di indonesia akan menyampaikan protes terhadap persoalan ini ke Presiden.

“Kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako.

Rencana itu tertuang dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek pajak yang PPN-nya dikecualikan seperti dilansir dari VIVA.

[ya]  Sembako Hingga Pendidikan Bakal Dikenakan PPN

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan Kursi Roda dan Sembako dari Kapolres

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan Kursi Roda dan Sembako dari Kapolres

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru