Jumat, 29 Maret 2024

PNS Dapat THR Capai Rp30 Triliun, Begini Penjelasannya

- Jumat, 30 April 2021 01:30 WIB
PNS Dapat THR Capai Rp30 Triliun, Begini Penjelasannya

digtara.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN alias PNS, bakal mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Walau nilainya tidak full, namun sudah menyedot anggaran negara hingga Rp30 triliun.

Baca Juga:

Tahun ini Pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alasan pemerintah mengambil keputusan tidak membayar penuh THR PNS 2021. Kondisi COVID-19 yang masih mendera Indonesia tahun ini jadi alasan utamanya.

Menurutnya, dengan memberikan THR PNS 2021 meski tidak full, pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di hari raya.

‘Di sisi lain pemerintah memahami dalam situasi tahun ini, kondisi COVID membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

“Oleh karena itu pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” lanjutnya.

Sri Mulyani menjelaskan perubahan dari alokasi anggaran THR PNS 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah pada penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Beberapa pos yang belum dianggarkan dan harus dianggarkan memaksa pemerintah melakukan berbagai perubahan, yaitu program Prakerja yang tadi saya sampaikan tadinya Rp 10 triliun jadi Rp 20 triliun, subsidi kuota internet juga diberikan di tahun 2021 ini yang tadinya belum ada anggarannya,” ungkap Sri Mulyani.

Capai Rp30 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR PNS 2021 mencapai Rp 30 triliun lebih. Rinciannya, untuk kementerian dan lembaga pusat anggarannya mencapai Rp 7 triliun.

Lalu untuk anggaran ASN di daerah dan pekerja PPPK anggarannya sebesar Rp 14,8 triliun. Terakhir, untuk pensiunan dialokasikan anggaran Rp 9 triliun.

Soal jadwal pencairannya, dia memastikan THR PNS 2021 bakal diterima para abdi negara pada H-10 lebaran Idul Fitri. Atau paling lambat akan diterima pada H-5 lebaran.

“Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2021 penyalurannya dilakukan pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.

Meski THR tidak full, PNS tak perlu khawatir. Usai mendapatkan THR, dalam hitungan bulan PNS bakal dapat gaji ke-13. Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni mendatang.

“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ungkap Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi abdi negara terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik. (detik)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru