PGN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Peneraan Meter Gas dengan Pemkot Medan
digtara.com | MEDAN – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasi dengan Dinas Perdagangan Sekretariat Daerah Kota (Pemkot) Medan. Perjanjian tersebut dalam bidang peneraan Meter Gas.
Baca Juga:
Group Head Infrastructure PGN, Sugito mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pelayanan Kemetrologian berupa peneraan Meter Gas merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bidang Metrologi Kota Medan saat ini sudah terbentuk dibawah Dinas Perdagangan.
PGN sendiri, lanjut Sugito, senantiasa berkomitmen dalam menjaga akurasi meter gas. Seiring berjalannya waktu, tingkat akurasi meter gas yang terpasang di setiap pelanggan akan berubah. Untuk itu dilakukan pemeriksaan (kalibrasi) per 10 tahun, sehingga menghindari kerugian disalah satu pihak.
“Ke depannya, sinergi antara Pemkot Medan fs PGN agar dapat diperluas dalam bidang lain yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” kata Sugito.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Medan, Damikrot, berharap, semoga masyarakat kota Medan dapat menikmati gas PGN secara merata. Karena harga gas PGN lebih murah dariada LPG.
“Di Kota Medan saat ini terdapat kurang lebih 19.000 sambungan rumah tangga dan akan semakin bertambah seiring dengan program jaringan gas dari kementrian ESDM. Kita harap ini terus diperluas,”pungkasnya.
[AS]