Jumat, 29 Maret 2024

PGN Siap Jalankan Perpres Penyediaan dan Distribusi Gas Bumi Lewat Jargas

Redaksi - Jumat, 08 Februari 2019 13:06 WIB
PGN Siap Jalankan Perpres Penyediaan dan Distribusi Gas Bumi Lewat Jargas

digtara.com | JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (“Jargas”). Beleid tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negars Tbk. (PGN).

Baca Juga:

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut.

Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

“Di dalamnya sudah ada penjelasan detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas,” ungkap Gigih dalam keterangan resminya, Jumat (8/2/2019).

Dia menambahkan ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi kajian FS untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.
Di sisi lain, Gigih mengungkapkan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggungjawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

Program pembangunan jargas akan lebih efektif, sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400.000 sambungan,” tukasnya.

Dia menilai semakin banyak masyarakat terlayani PGN, maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.

“Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masyarakat,” tambah Gigih.

[RIL/AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru