Pemprov Maluku Gagal Terima Opini WTP Dari BPK
digtara.com | AMBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2018. Pemprov Maluku gagal meraih opini terbaik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena sejumlah hal.
Baca Juga:
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan pada BPK RI perwakilan Maluku, Edward G.H Simanjuntak di Ambon mengatakan, tiga faktor tersebut berupa pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan. Sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai.
Kemudian pengelolaan dan penatausahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan ketentuan, sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 yang tidak memadai.
Serta yang terakhir yakni pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kurang memadai.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar menginstruksikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala OPD untuk melakukan penelusuran atas aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan,” jelas Edward, Selasa (28/5/2019).
Kata Edward, pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekeriaan rehabilitasi/renovasi, serta konsultasi. Perencanaan dan konsultasi pengawasan, hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengguna barang sebagai dasar koreksi di neraca dan SIMDA BMD.
BPK RI Perwakilan Maluku memerintahkan lnspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Mereka juga menginstruksikan Kepala BPKAD agar memerintahkan Bendahara Bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggung- jawabkan penggunaan dana hibah.
“Masalah itu berpengaruh pada penyaijian laporan keuangan pemerintah daerah. Maka BPK menyimpulkan, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 adalah WDP,” tuturnya.
Terhadap masalah yang menjadi temuan BPK RI, Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanijuti hasil pemeriksaan BPK. “Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, maka Pemprov Maluku wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” tandasnya.
[AS]