Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Maluku Gagal Terima Opini WTP Dari BPK

Redaksi - Selasa, 28 Mei 2019 14:36 WIB
Pemprov Maluku Gagal Terima Opini WTP Dari BPK

digtara.com | AMBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2018. Pemprov Maluku gagal meraih opini terbaik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena sejumlah hal.

Baca Juga:

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan pada BPK RI perwakilan Maluku, Edward G.H Simanjuntak di Ambon mengatakan, tiga faktor tersebut berupa pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan. Sehingga penyajian dalam Neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai.

Kemudian pengelolaan dan penatausahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan ketentuan, sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 yang tidak memadai.

Serta yang terakhir yakni pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kurang memadai.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar menginstruksikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala OPD untuk melakukan penelusuran atas aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan,” jelas Edward, Selasa (28/5/2019).

Kata Edward, pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekeriaan rehabilitasi/renovasi, serta konsultasi. Perencanaan dan konsultasi pengawasan, hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengguna barang sebagai dasar koreksi di neraca dan SIMDA BMD.

BPK RI Perwakilan Maluku memerintahkan lnspektur untuk melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Mereka juga menginstruksikan Kepala BPKAD agar memerintahkan Bendahara Bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggung- jawabkan penggunaan dana hibah.

“Masalah itu berpengaruh pada penyaijian laporan keuangan pemerintah daerah. Maka BPK menyimpulkan, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 adalah WDP,” tuturnya.

Terhadap masalah yang menjadi temuan BPK RI, Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanijuti hasil pemeriksaan BPK. “Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, maka Pemprov Maluku wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru