Selasa, 19 Maret 2024

Pemerintah Evaluasi Sistem Penyaluran CSR Perusahaan BUMN

- Senin, 16 Desember 2019 16:08 WIB
Pemerintah Evaluasi Sistem Penyaluran CSR Perusahaan BUMN

digtara.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bakal membenahi sistem penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan pelat merah.

Baca Juga:

Rencana tersebut digodok setelah terdapat laporan mengenai dana CSR PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diduga diselewengkan.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan, saat ini Kementerian BUMN sedang mencari tahu mengenai kebenaran dana CSR maskapai pelat merah yang diduga ditransfer ke rekening milik asosiasi awak kabin untuk proses pemilihan pengurus pada September lalu.

“Ada bukti transaksi Rp50 juta, ini sedang kami tanyakan ke teman-teman di Garuda Indonesia kenapa bisa begitu. Dana CSR kan harusnya ditempatkan keluar, bukan ke dalam. Ini membuat kami akan melihat penyaluran dana PKBL dan CSR BUMN lebih teliti,” katanya di Kementerian BUMN, Senin (16/12/2019).

Sebagai informasi, beredar foto bukti pengiriman dana senilai Rp50 juta dari PKBL Garuda Indonesia ke Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia. Dana tersebut dikirim melalui bank milik negara pada 17 September 2019 dengan keterangan tujuan transaksi pemilihan umum 2019 Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).

Arya menyatakan hal ini membuat Kementerian BUMN yakin harus melakukan pembenahan sistem penyaluran PKBL dan CSR di perusahaan pelat merah.

“Nanti kami akan bikin sistem yang transparan. Sehingga bisa diketahui pihak mana yang dibantu, di mana lokasinya, berapa pekerjanya, dan lain-lain,” jelas Arya.

Lebih jauh, dia menyebutkan jika terbukti bahwa dana PKBL atau CSR Garuda Indonesia ditujukan untuk pihak yang tidak berhak menerima, pihak yang menyalurkan akan diberikan sanksi administrasi, bukan sanksi hukum. Pasalnya, dalam kasus ini dana CSR tidak digelapkan, tetapi diberikan ke pihak yang tidak tepat.

“Kami serahkan ke internal BUMN mengenai sanksinya,” ujar Arya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru