Sabtu, 20 April 2024

Meski Patuh, Apindo Sebut Kenaikan UMP 2020 Menambah Beban Pengusaha

- Minggu, 03 November 2019 01:02 WIB
Meski Patuh, Apindo Sebut Kenaikan UMP 2020 Menambah Beban Pengusaha

digtara.com | MEDAN – Sekretaris pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Laksamana Adiyaksa, mengaku kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2020 sebesar 8,51 persen dari UMP tahun 2019, akan semakin menambah beban pengusaha. Namun Apindo menyatakan patuh pada keputusan tersebut.

Baca Juga:

Menurut Laksamana, dari proyeksi mereka, kegiatan perekonomian di tahun depan masih akan sulit. Apalagi, akibat krisis global, daya beli masyarakat juga melemah sehingga pengusaha juga ragu menaikkan harga jual barang.

Namun meski menjadi beban, karena sudah keputusan dan ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada1 November 2019, tentu pengusaha harus mengikutinya.

“Apindo sudah meminta pengusaha menjalankan ketentuan upah itu yang ditetapkan berlaku 1 Januari 2020,,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sumut menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp2.499.423,06 per bulan.

UMP itu menjadi upah terendah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 – 1 tahun.

Adapun perusahaan yang sudah menetapkan upah pekerja di atas Rp2.499.423,06 per bulan tidak boleh menurunkannya.

“Pengusaha sebenarnya berharap upah tidak naik setiap tahun atau harus melihat kondisi. Kalau setiap tahun upah naik, berat juga bagi pengusaha khususnya UKM,” katanya.

Apalagi, komponen persentase kenaikan upah mengikutsertakan persentase pertumbuhan ekonomi.

“Harusnya kalaupun naik, dasar kenaikan upah adalah terkait daya beli yang merujuk pada tingkat inflasi saja,” katanya.

Kemudian, penetapan kenaikan upah
sebaiknya mengikuti cluster.

“Besaran upah sebaiknya ditetapkan secara cluster, yakni usaha kecil, menengah dan besar,” katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo menyebutkan kenaikan UMP untuk tahun 2020 yang hanya 8,51 persen sangat mengecewakan pekerja.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 itu dinilai Willy Agus Utomo menunjukkan pemerintah tidak memperhatikan pekerja.

“FSPMI Sumut menolak kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen dari 2019,” ujarnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru