Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Anggota DPR Surati Menkeu Terkait Perilaku Pegawai Pajak

- Sabtu, 25 Januari 2020 14:03 WIB
Mantan Anggota DPR Surati Menkeu Terkait Perilaku Pegawai Pajak

digtara.com | JAKARTA – Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Firdaus, menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perilaku anak buahnya di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:

Menurut Firdaus, oknum tersebut telah merugikannya lantaran menerapkan aturan yang tidak sesuai dengan perundang-udangan. Itu dilakukan oknum tersrbut dalam menghitung pajak perusahaan properti Firdaus, PT Ikhtiar Prima Mix. Firdaus berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah terkait apa yang dialaminya.

“Suadara Firdaus sudah dipencundangi oknum pegawai pajak, karena bekerja tanpa aturan perundangan. Itu tentu mencoreng institusi pajak sekaligus secara total merugikan saudara Firdaus sebagai wajib pajak (WP),” sebut Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020).

Nelson menerangkan, oknum pegawai pajak tersebut melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara sepihak terhadap perusahaan milik Firdaus. Padahal, perusahaan tersebut belum terdaftar dalam Pengukuhan Kena Pajak (PKP).

Hasil pemeriksaan KPP menyebutkan, omzet PT Ikhtiar Prima Mix pada 2016 sebesar Rp3.150.000.000; 2017 Rp4.500.000.000; dan 2018 Rp3.750.000.000. Merujuk PP No. 46 tahun 2013 tentang pengadilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka masih terkategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Karena aturan dilanggar oleh oknum KPP, maka WP dikategorikan oknum itu berada pada posisi terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, dasar hukum atas penetapan terhutang itu tidak pernah disebutkan dengan jelas,” terang Nelson.

Menurutnya, selama ini Firdaus tidak pernah mendapat informasi apapun dari kantor pajak perihal pajak yang harus dibayar. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terkait Pajak Pertambahan Nilai, pihaknya kaget.

“Selama ini tidak ada pernah ada konsultasi atau pengarahan kepada Muhammad Firdaus, sehingga bisa sampai 7 tahun beliau ini tidak melaporkan kewajiban pelaporan bulanan seperti perintah PPH pasal 21. Seharusnya, kelalaian seperti itu yang dipantau oleh petugas pajaknya, bukan malah menyimpang dari tupoksinya,” tegas dia.

CARA PENAGIHAN

Hal lain yang membuat pihaknya kecewa, yakni oknum tersebut melakukan penagihan dengan cara yang kurang baik. Oknum tersebut membeber-beberkan kepada para konsumen bahwa Firdaus punya banyak hutang pajak.

“Imbasnya ke perusahaan cukup besar. Konsumen jadi diliputi tanda-tanya dan ragu terhadap WP. Itu merusak citra perusahaan,” ujar Nelson didampingi Addam Baskoro peneliti utama LBH Pajak dan Cukai yang merangkum persoalan tersebut.

“Kami menjadi semakin meragukan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai pajak karena seharusnya mereka mengayomi, mesosialisasikan bagaimana tata cara pelaporan pajak dan lain-lainnya,” pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru