Lebaran 2019, KAI Divre I Sumut Angkut 16.288 Penumpang
Digtara.com | MEDAN – Pada mudik Idul Fitri 1440 H di mana total penumpang yang diangkut Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut hingga hari ke-12 masa Angkutan Lebaran atau H+2 Lebaran 2019 untuk keberangkatan sebanyak 16.288.
Baca Juga:
Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. Ilud. Siregar merinci, penumpang kereta api (KA) kelas eksekutif yang menggunakan KA Sribilah sebanyak 635 penumpang dan KA kelas bisnis menggunakan KA Sribilah 2.503 penumpang.
Lalu, kemudian penumpang KA kelas ekonomi, KA Sribilah Premium dan KA Putri Deli sebanyak 5.424 penumpang. Sementara penumpang KA lokal, KA Srilelawangsa, KA Siantar Ekspres dan KA Cut Meutia, sebanyak 7.726 penumpang.
“Total penumpang yang diangkut untuk keberangkatan tanggal 6 Juni 2019 sebanyak 16.288 penumpang, ada kenaikan dibanding tahun 2018 lalu. Kumulatif volume penumpang dari tanggal 26 Mei 2019 sampai dengan 6 Juni 2019 atau H-10 sampai dengan H+2 sebanyak 144.608 penumpang,” kata Ilud.
Ilud menginformasikan dan menghimbau kepada para penumpang untuk membawa barang bagasi sesuai aturan yang berlaku, dan barang-barang dengan berat dan volume dianggap masih dapat dibawa ke dalam kereta untuk disimpan pada rak bagasi atas.
Selanjutnya di ruang depan tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang memungkinkan tanpa mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta dan proses naik turun bagasi, dimaksud tidak akan menimbulkan kelambatan pada perjalanan kereta api.
“Ukuran dan berat maksimum barang bagasi setiap penumpang kereta api dengan ukuran 100 dm3 dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, berat maksimum 20 kg,” sebutnya.
Barang-barang bagasi penumpang yang tidak diperbolehkan dibawa adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang-barang yang mudah terbakar atau meledak, semua barang-barang berbau menyengat, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.