Kamis, 28 Maret 2024

KPPU Gelar Sidang Perkara Tying dan Bundling Pelumas Astra

- Rabu, 15 Juli 2020 06:02 WIB
KPPU Gelar Sidang Perkara Tying dan Bundling Pelumas Astra

digtara.com – Perkara dugaan tying dan bundling pada pemasaran pelumas sepeda motor PT Astra Honda Motor (AHM) mulai memasuki masa persidangan. Persidangan perdana perkara itu digelar Majelis Komisi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 14 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga:

Dalam sidang perdana tersebut dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara bernomor 31/KPPU-I/2019 itu. Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dihadapan Majelis Komisi yang diketuai oleh Chandra Setiawan. Hadir pula perwakilan dar PT AHM selaku terlapor.

PERJANJIAN EKSKLUSIF

Investigator KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM. Perjanjian ekslusif itu melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station(AHASS) dengan AHM.

Perjanjian itu mewajibkan setiap pemilik bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM. Mereka juga wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

“Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU. Perkara ini berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016 lalu,” seperti tertulis dalam siaran pers yang disebarkan Biro Humas dan Kerjasama Sekretariat KPPU, Selasa (14/7/2020) malam.

Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS. Namun potongan harga itu didapat jika bengkel AHASS hanya menjual suku cadang asli dan pelumas dari AHM.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dimana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang memuat persyaratan pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.

Sebagai informasi, AHASS merupakan merek dagang yang dimiliki oleh AHM. Bukan merupakan agen serta dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. AHM yang sahamnya dimiliki oleh PT Astra Internastional, Tbk dan Honda Motor Company, Ltd, merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek, manufaktur, perakitan, dan distributor sepeda motor merek Honda.

PELUMAS AHM

AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil. AHM melakukan distribusi dan pemasaran produknya melalui main dealer, berupa sepeda motor dan suku cadangnya.

Dari main dealer, produk dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS dan dealer suku cadang. Atas setiap pembelian sepeda motor oleh konsumen, AHM umumnya memberikan garansi berupa garansi mesin, rangka dan kelistrikan. Serta komponen sistem injeksi bahan bakar elektronik digital.

Garansi tersebut hanya berlaku apabila dilakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel AHASS. Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas, dimana khusus bagi skuter matik merek Honda, pelumas yang digunakan memiliki spesifikasi oli khusus motor matik, yakni 10W-30,JASO MB, dan API SG ke atas(SH, SJ, SL, SM, SN).

 

TEMUAN BENGKEL AHASS

Dalam penyelidikan, Investigator KPPU menemukan bahwa dalam ketentuan untuk dapat mendirikan bengkel AHASS, terdapat pengaturan bahwa AHASS berhak mendapatkan eksterior/interior standar AHASS, subsidi harga peralatan minimal awal yang harus dipunyai oleh setiap bengkel AHASS (strategic tools), diskon atau insentif pembelian suku cadang sepeda motor, pelatihan sumber daya manusia, pembinaan dan pengembangan usaha, dan lainnya.

Ketentuan tersebut juga memuat bahwa AHASS hanya mempromosikan dan/atau menggunakan dan/atau menjual suku cadang asli Honda (Honda Genuine Parts) dan Honda Value Line, serta suku cadang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan AHM dan harga yang diterbitkan.

Selain kemungkinan bagi AHASS untuk melengkapi tools dan perlengkapan lain di AHASS. Dalam ketentuan, Investigator menemukan bahwa AHASS wajib melengkapi strategic tools sebagai fasilitas bengkel.

AHASS tidak diperkenankan melakukan pengujian atas produk suku cadang merek lain selain yang ditetapkan AHM. Mereka juga tidak diperkenankan melakukan atau membantu melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang melanggar hak cipta AHM, baik produk sepeda motor maupun suku cadangnya.

Atas produk pelumas, Investigator juga menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SGatau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.

DITUNDA PEKAN DEPAN

Setelah investigator KPPU menyampaikan laporannya, sidang kemudian ditunda hingga 30 Juli 2020. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=CquAmd1RA9I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru