Jumat, 29 Maret 2024

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Akan Dapat Bantuan Modal Kerja Rp2 Juta

Arie - Sabtu, 15 Agustus 2020 00:40 WIB
Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Akan Dapat Bantuan Modal Kerja Rp2 Juta

digtara.com – Kabar gembira kembali datang dari pemerintah RI untuk para ibu rumah tangga. Pemerintah berencana memberikan stimulus usaha untuk melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur. Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Akan Dapat Bantuan Modal Kerja Rp2 Juta

Baca Juga:

Rencana bantuan kredit ini masih dalam proses pembahasan dan skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar, seperti dikutip dari kontan.co.id, Sabtu (15/8/2020).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan fokus pemerintah saat ini adalah membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable atau tidak terjangkau oleh bank.

Baca: Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Nah, salah satunya lapisan usaha kecil, biasanya mengakses pinjaman dari program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.

BLT

“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa lalu.

Selain kredit modal kerja tanpa bunga, pemerintah juga merancang bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta usaha kecil dengan anggaran sekitar Rp 30 triliun.

Kemungkinan, penyaluran kedua stimulus terbaru tersebut bakal disalurkan kepada usaha yang menggunakan institusi seperti koperasi, pegadaian, Mekar, atau berbagai PNM, dan Bank Wakaf.

“Saat ini pemerintah memusatkan perhatianya di kelas ini. Sekarang pemerintah memberikan bansos produktif, dan kredit Rp 2 juta tanpa bunga, untuk usaha ultra mikro yang belum bankable,” kata Menkeu. [kontan]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Akan Dapat Bantuan Modal Kerja Rp2 Juta

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
PHK
Berita Terkait
Bangkrut, Pabrik Ban Goodyear PHK Ratusan Pekerja

Bangkrut, Pabrik Ban Goodyear PHK Ratusan Pekerja

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru