Kadin Minta Pemerintah Tetapkan Harga Baru Rumah Bersubsidi
digtara.com | MEDAN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, meminta kepada Pemerintah untuk segera menetapkan harga maksimal untuk rumah dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi, di tahun 2019-2024.
Baca Juga:
Penetapan ini menjadi penting saat ini, mengingat harga rumah yang terus naik seiring naiknya harga jual tanah. Kondisi itu membuat bisnis rumah subsidi menjadi semakin tidak menarik oleh pengembang.
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur dan Properti pada Kadin Medan, Tomi Wistan mengatakan, hingga saat ini harga rumah FLPP untuk tahun 2019 belum dikeluarkan oleh pemerintah. Pengembang diakuinya sampai saat ini masih menggunakan harga lama, yakni Rp.130 juta per unitnya.
Dengan kondisi itu, penjualan properti pada Maret 2019 ini memang cukup baik. Tetapi sebagian pengembang menunda karena harga baru belum keluar.
“Saya lihat kebanyakan pengembang menjual harga dengan harga lama. Maka kita berharap kebijakan penetapan harga maksimal untuk rumah FLPP segera dikeluarkan. Karena dengan harga yang sekarang, keuntungan lebih tipis,” katanya Tommy di Medan, Jumat (14/3/2019).
Tommy yang juga Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI) Sumut itu menuturkan, para pengembang di Sumut berharap pemerintah bisa segera menyediakan dan menetapkan harga maksimal rumah FLPP untuk tahun 2019-2024. Besarannya diharapkan dapat menyentuh 7,5 hingga 10 persen.
“Kalau melihat pertumbuhan harga tanah setiap tahun itu, harga maksimal rumah FLPP pantasnya naik sekitar 7,5 persen. Kalau hanya 5 persen, inflasi kita saja sudah diangka itu tetapi berbeda lagi jika inflasi kita rendah,”tandasnya.
[AS]