Kamis, 28 Maret 2024

Jokowi Keluarkan Aturan Baru BBM, Ancang-Ancang Mau Naik Lagi?

- Minggu, 22 Agustus 2021 07:00 WIB
Jokowi Keluarkan Aturan Baru BBM, Ancang-Ancang Mau Naik Lagi?

digtara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal Agustus lalu. Aturan baru tersebut mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Baca Juga:

Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi,” tulis poin 3 dalam pasal 14 regasi tersebut, dikutip Sabtu (21/8/2021).

Untuk harga jual eceran minyak solar (gas oil) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sedangkan, harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga jual eceran untuk minyal solar dan BBM khusus penugasan,” lanjut poin 6 dalam pasal 14.

Implementasi Perpres

PT Pertamina (Persero) mengungkap untuk implementasi Perpres 69 tahun 2021 itu masih menunggu aturan turunan dari pihak terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya.

“Saat ini terkait Perpres tersebut, SH Commercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan,” papar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno melansir detikcom.

Lantas, apakah dengan Perpres tersebut harga BBM bakal naik? Putur mengungkap pihaknya belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan yang baru itu.

“Mengenai perubahan harga kami masih belum ada info,” ungkap Putut, pekan lalu.

Pertamina sendiri sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Adapun penyesuaian harga yang sudah ditetapkan pada Bulan April lalu sebagai berikut:

1. Aceh
Pertalite Rp 7.650

Pertamax Rp 9.000

Pertamax Turbo Rp 9.850

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.500

Pertamina Dex Rp 10.200

Solar Non-Subsidi Rp 9.400

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

2. Sumatera Utara
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

3. Sumatera Barat
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

4. Riau
Pertalite 7.650
Pertamax 9.400
Pertamax Turbo 10.250
Dexlite 9.900
Pertamina Dex 10.650
Solar Non Subsidi 9.800
Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

5. Kepulauan Riau
Pertalite 8.000
Pertamax 9.400
Pertamax Turbo 10.250
Dexlite 9.900
Pertamina Dex 10.650
Solar Non Subsidi 9.800
Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

6. Kodya Batam (FTZ)
Pertalite Rp 8.000
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220

7. Jambi
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru