Selasa, 19 Maret 2024

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Disini!

Arie - Selasa, 12 Januari 2021 06:50 WIB
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Disini!

digtara.com – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil dan anak usia dini. Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp3 juta. Bansos Rp 3 Juta

Baca Juga:

Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021 lalu.

Dikutip dari medcom.id, Selasa (12/1/2021), bantuan ini akan disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Nantinya, bantuan ini ditransfer ke Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

“PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis laman resmi Kemensos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca: Gagal Panen, Petani Dapat Bantuan Sembako yang Disalurkan ACT-MRI Sergai

Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.

Siswa SD/sederajat mendapat Rp900 ribu..

Untuk kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk kategori anak usia dini dari nol sampai dengan enam tahun juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Selain dua kategori tadi, kategori pendidikan anak SD/sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun, kategori pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, kategori pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun, serta kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

“Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun,” lanjut keterangan Kemensos. [medcom.id]

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Disini!

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru