Kamis, 25 April 2024

Hati-hati! 22 Bisnis Asuransi Punya Produk Mirip Saving Plan Jiwasraya

- Kamis, 29 April 2021 01:03 WIB
Hati-hati! 22 Bisnis Asuransi Punya Produk Mirip Saving Plan Jiwasraya

digtara.com – Sebanyak 22 anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjual produk saving plan yang mirip dengan produk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Namun, tidak semuanya bermasalah serupa dengan yang menimpa Jiwasraya.

Baca Juga:

Ketua AAJI Budi Tampubolon menegaskan tidak ada yang salah dengan produk saving plan. Kesalahan seperti yang terjadi pada Jiwasraya adalah dari sisi pengelolaan atau desain produk dengan imbal hasil terlalu agresif.

“Dalam studi AAJI ada 22 perusahaan asuransi jiwa yang jual produk yang mirip dengan Jiwasraya, dari 60 anggota AAJI. Namun, tidak semuanya bermasalah, yang bermasalah segelintir, mungkin dalam bahasa sehari-hari oknum,” ujarnya dalam diskusi Menuntaskan Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Rabu (28/4/2021).

Saving plan sendiri merupakan salah satu jenis produk yang sifatnya non unit link. Produk ini menawarkan manfaat perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan.

Meski ada kasus Jiwasraya, Budi tetap meyakini masa depan industri asuransi jiwa tetap positif.

Pasalnya, pelaku industri maupun regulator asuransi, khususnya asuransi jiwa telah mengambil banyak pelajaran dari kasus Jiwasraya.

Menurutnya, perusahaan asuransi jiwa telah meningkat kehati-hatian pada produk mereka berkaca dari kasus Jiwasraya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga semakin memperketat aturan main serta pengawasan pada industri asuransi jiwa.

“OJK sudah keluarkan ketentuan surat perintah kepada perusahaan asuransi untuk melaksanakan apa yang OJK mau. Dengan itu, kedepannya tidak akan ada lagi masalah di perusahaan asuransi yang akan menahun dan kronis karena cepat untuk diputuskan harus diapakan,” terangnya.

Lihat juga: Jiwasraya Tak Lagi Bisnis Asuransi Jiwa Usai Restrukturisasi
Namun, ia tetap berpesan agar calon nasabah asuransi jiwa berhati-hati serta selektif membeli produk asuransi jiwa. Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan calon nasabah.

Pertama, modal perusahaan asuransi jiwa. Ia menuturkan modal minimum dalam ketentuan OJK adalah Rp100 miliar.

“Kalau bapak ibu beli di bawah Rp100 miliar itu pasti masalah, yang Rp100 miliar sudah oke, tapi kalau beli di atas Rp100 miliar berarti makin kokoh perusahaan itu,” terangnya.

Kedua, tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa yang terukur dari rasio solvabilitas atau RBC. OJK menyatakan batas minimal RBC adalah 120 persen. Sebagai gambaran, posisi RBC Jiwasraya, yakni minus 1003,7 persen per 31 Desember 2020 lalu. (CNN)

“Ketiga, reputasi. Kita harus tahu reputasi company ini, dari mana kita ingin beli, banyak kasus kah, rating bagus kah, diperingkat oleh Pefindo atau tidak?,” katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru