Jumat, 19 April 2024

Gugatan Walhi Kandas, PT NSHE : Saatnya Semua Pihak Dukung Pembangunan PLTA Batang Toru

Redaksi - Senin, 04 Maret 2019 12:45 WIB
Gugatan Walhi Kandas, PT NSHE : Saatnya Semua Pihak Dukung Pembangunan PLTA Batang Toru

digtara.com | MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, telah menolak gugatan organisasi non pemerintah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Keputusan penolakan gugatan itu, dilakukan dalam persidangan yang digelar di PTUN Medan, Jalan Listrik, Senin (4/3/2019) pagi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa surat keputusan gubernur terkait AMDAL dari PLTA Batang Toru sudah sesuai ketentuan dan pertaturan yang berlaku.

Vice Presiden Communication and Social Affair PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang  PLTA Batang Toru mengatakan, dengan keluarnya Putusan PTUN tersebut, maka kini saatnya semua pihak mendukung pembangunan PLTA Batang Toru yang memiliki manfaat besar dari sisi energi. ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Sumut, Indonesia dan dunia dalam menghadapi perubahan iklim.

“Kita mengapresiasi putusan tersebut dan menegaskan kembali mengenai komitmen untuk mewujudkan PLTA yang aman dan ramah lingkungan, termasuk menjaga ekosistem Batangtoru,”kata Taufik saat menggelar konfrensi pers di salah satu café di Medan, Senin (4/3/2019).

PT NSHE menggelar konfrensi pers pasca ditolaknya gugatan Walhi atas SK Gubernur Sumut terkait kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru (dhe regar/digtara)

Menurut Firman Taufick, dalam membangun PLTA Balang Toru 510 MW, PT NSHE telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk AMDAL. Selain memenuhi AMDAL. PLTA Batang Toru telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadkan kami PLTA pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle. PLTA Batang Toru telah memiliki juga kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assessment dan Seismic Hazard Analysis.

Dengan keluamya Putusan PTUN ini maka kami bisa lebih fokus dalam pembangunan PLTA. Proyek ini dtunggu-tunggu masyarakat karena akan memberi manfaat pasokan energi pada saat beban puncak di Sumatera Utara dan manfaat ekonomi berupa lapangan kerja yang timbul dengan semakin kuatnya pasokan energi. Pembangunan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan pada lingkungan hidup di sekitar PLTA.

“Pasca Putusan PTUN, PT NSHE mengajak semua elemen unluk mendukung pembangunan PLTA Batang Toru yang penting dalam menghadapi perubahan iklim. Kami juga mengundang para ahli untuk bekerjasama dengan kami untuk membuat program konkrit dalam menjaga ekosislem Batangtoru, termasuk konservasi Orangutan,”kata Firman.

Firman Taufick juga mengatakan bahwa PLTA Balang Toru mendukungnya upaya pemerintah menggiatkan penggunaan sumber energi terbarukan untuk menggantikan bahan bakar fosil. Air sebagai salah satu sumber energi terbarukan mempunyai potensi 75.091 MW. dan baru dimanfaatkan sebesar 6% atau setara 4.826 MW.

“Dengan tidak menggunakan bahan bakar tosil, PLTA Batang Toru berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 1,6 2,2 MICOZ atau 4% target sektor energi Indonesia pada 2030. Bagi Sumatera Utara akan berdampak signifikan karena berdasarkan data dari Wond Resources Institute. Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi penghasil emisi tertinggi di Indonesia.

Untuk menghadapi perubahan iklim semua pihak perlu merubah orientasi penggunaan sumber-sumber energi yang kita gunakan menjadi sumber-sumber energi bersih. lni menjadi dasar mengapa pembangkit Iistrik tenaga air yang tidak menggunakan bahan bakar fosil menjadi penting dan perlu didukung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Tapsel Terbaik Pertama I-SIM For Regencies

Pemkab Tapsel Terbaik Pertama I-SIM For Regencies

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru