Selasa, 16 April 2024

DPR RI akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

Redaksi - Rabu, 16 Januari 2019 00:43 WIB
DPR RI akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

digtara.com | JAKARTA – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang divestasi saham Freeport Indonesia. Nantinya Pansus yang akan berisi anggota komisi VII tersebut akan menyelidiki terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Baca Juga:

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan, rencana ingin pembentukan pansus ini seiring banyak keganjalan dalam proses divestasi Freeport. Menurutnya, banyak sekali hal-hal yang justru melanggar undang-undang.

“Kami dari Fraksi Demokrat minta dibentuk pansus karena ini kesannya dipaksakan. Saya enggak ngerti Freeport ini kepentingannya apa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta.

Salah satu contohnya adalah terkait isu lingkungan yang mana justru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan izin IPPKH tersebut diterbitkan tanpa adanya sanksi pidana.

Padahal lanjut Nasir, total kerugian sendiri sudah disampaikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seharusnya, ada tindak lanjut dari pemerintah sebelum menerbitkan IPPKH untuk Freeport.

“Tapi kenapa banyak aturan yang ditabrak. Saya enggak ngerti kenapa harusnya dilelang tapi dibuat enggak lelang karena gabung dengan Inalum,” katanya.

Seharusnya lanjut Nasir, Freeport dikenakan hukum pidana terkait dengan kerusakan lingkungan ini. Karena banyak kasus masyarakat yang berujung pidana ketika melanggar hutan lindung.

“Tapi ini hutan lindung bisa diubah, bisa diperpanjang. Saya enggak ngerti aturan mana yang dipakai,” ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di sisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambil alihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

“Mengubah keputusan akhir kontrak PT Freeport yang harusnya berakhir sekarang. Apa kepentingannya. Apa karena bisnis? Jadi saya minta kenapa harus diambil sekarang. Seperti Blok Rokan 2021 diambil Pertamina enggak ada kendala prosesnya diambil dari sekarang,” ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru