Jumat, 29 Maret 2024

Dikebut! Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

- Jumat, 06 Agustus 2021 04:00 WIB
Dikebut! Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

digtara.com – Pemerintah bakal segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk kalangan buruh. Bahkan pekan depan, subsidi itu bakal langsung masuk rekening penerima.

Baca Juga:

“Paling rasional sepertinya (cair pekan depan),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis 5 Agustus 2021.

Anwar mengatakan, pihaknya kini sedang memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU akan berjalan lancar.

“Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear,” imbuh dia.

Namun, Anwar tak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa BSU akan dicairkan. Hal yang pasti, semua proses pencairan akan dipercepat.

“Masih terus kami kebut,” katanya.

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus. Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta,” ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Berbeda dengan batas gaji tertinggi tahun lalu yang mencapai Rp 5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.

Perbedaan ketentuan lain antara pencairan subsidi gaji tahun ini dengan tahun lalu yakni nominalnya sebesar Rp 600.000 dan diberikan untuk 4 bulan. Dengan demikian, total subsidi gaji yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara, jumlah bantuan yang diterima oleh pekerja tahun lalu sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dengan total bantuan yang diterima Rp 1 juta.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Skema ini berbeda dengan penyaluran BSU tahun lalu yang bisa ke semua rekening bank.

Ida berharap penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru