Kamis, 25 April 2024

Cukai Rokok Naik 12,5%: Segini Daftar Harga Rokok di 2021

Arie - Jumat, 11 Desember 2020 03:50 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%: Segini Daftar Harga Rokok di 2021

digtara.com – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% secara rata-rata untuk tahun depan. Tarif ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Cukai Rokok Naik 

Baca Juga:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers terkait kebijakan cukai ini, mengatakan, keputusan menaikkan CHT sudah mempertimbangkan segala aspek mulai dari sisi kesehatan, petani hingga penerimaan negara.

Oleh karenannya, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% – 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% – 18,4%.

Pertimbangan dari sisi Kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%.

Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Dari sisi penerimaan negara untuk bisa mencapai target CHT yang ditetapkan sebesar Rp 173,78 triliun di 2021. Serta juga sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal.

Daftar Harga Sejumlah Rokok Tahun 2021

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan.

Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Apalagi Sri Mulyani menegaskan bahwa, dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

“Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata dia.


Harga Rokok 1 November

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang.

Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan di diskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% – 38%.

Berikut Harga Rokok Setelah Kenaikan Cukai 2021.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Cukai Rokok Naik 12,5%: Segini Daftar Harga Rokok di 2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan di Tebingtinggi Bikin Heboh, Paksa Kucing Merokok hingga Polisi Turun Tangan

Perempuan di Tebingtinggi Bikin Heboh, Paksa Kucing Merokok hingga Polisi Turun Tangan

Pemerintah Mau Larang Iklan Rokok di TV, Apa Saja Dampaknya?

Pemerintah Mau Larang Iklan Rokok di TV, Apa Saja Dampaknya?

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru