BP Jamsostek Tingkatkan Manfaat Buat Pekerja Tanpa Kenaikan Iuran
digtara.com | MEDAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan manfaat tambahan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi anggotanya.
Baca Juga:
Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditingkatkan. Yang menarik, kenaikan manfaat itu dapat dinikmati oleh pekerja tanpa adanya kenaikan iuran.
Pnambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Peraturan itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
“Dengan iuran yang tetap tapi peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen. Yang awalnya Rp 12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp 174 juta,” ungkap Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2020).
MANFAAT BEASISWA
Beasiswa ini diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah bisa mencapai Rp 174 juta. Ia merinci Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun.
BIAYA TRANSPORT KECELAKAAN KERJA
“Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta. Rinciannya, biaya pemakanan yang dulunya Rp 3 juta saat ini menjadi Rp 10 juta. Santunan berkala naik dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta dan santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.
“Untuk penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp 2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp 5 juta. Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh,” ungkapnya.
PERAWATAN DI RUMAH
Selain itu untuk penyakit tertentu dengan pertimbangan dokter pekerja harus dirawat di rumah, pihaknya juga memberikan biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta.
“Kita ingin menaikkan manfaat untuk peserta kita. Makanya kita harapkan agar para pekerja yang belum mendaftar agar menjadi peserta. Karena kenaikan manfaat ini tidak disertai kenaikan iuran. Kita sih memang tidak mengharapkan terjadinya musibah, tapi jika musibah itu terjadi, ahli waris yang ditinggalkan bisa menggunakan santunan untuk kelangsungan sekolah dan bekal untuk merintis usaha mandiri,” pungkasnya seraya berkata sepanjang tahun 2019 lalu, BP Jamsostek telah membayarkan klaim ke penerima manfaat sebesar Rp 1 Triliun.
[AS]