Kamis, 18 April 2024

BI Resmi Keluarkan 7 Uang Kertas dengan Desain Baru

Arie - Kamis, 18 Agustus 2022 04:46 WIB
BI Resmi Keluarkan 7 Uang Kertas dengan Desain Baru

digtara.com – Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah resmi merilis desain baru 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:

Adapun uang kertas dengan desain baru yang diterbitkan yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, melansir suara.com.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta adanya tema kebudayaan Indonesia, seperti pemandangan alam, flora, dan tarian pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Baca: Temukan Uang saat Atur Lalu Lintas, Ini Yang Dilakukan Dua Personel Ditlantas Polda NTT

Adapun inovasi baru dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Lebih lanjut, inovasi tersebut bertujuan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali ciri keasliannya sehingga, aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan karena semakin berkualitas dan terpercaya.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry Warjiyo.

Baca: Awas! Tukar Uang Baru Lebaran Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasan Buya Yahya

Diterbitkannya desain uang kertas rupiah baru tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Melalui rilis resmi yang ditulis dalam website Bank Indonesia, uang rupiah kertas maupun logam yang sebelumnya telah dikeluarkan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI.

Selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah desain baru dapat datang ke perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran dapat diakses mulai Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB, sedangkan jadwal penukaran uang dapat dilakukan mulai Jumat (19/8/2022).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

BI Resmi Keluarkan 7 Uang Kertas dengan Desain Baru

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru