Jumat, 29 Maret 2024

Besok, KAI Sumut Aktifkan Kembali Perjalanan Medan-Rantauprapat dan Tanjungbalai

Arie - Selasa, 16 Juni 2020 07:09 WIB
Besok, KAI Sumut Aktifkan Kembali Perjalanan Medan-Rantauprapat dan Tanjungbalai

digtara.com – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara Divisi Regional (Divre) 1 mengaktifkan kembali operasional kereta api (KA) di Stasiun Medan. Pengoperasian ini efektif mulai besok, Rabu (17/6/2020). KAI Sumut Aktifkan Kembali Perjalanan Medan

Baca Juga:

Empat perjalanan reguler jarak menengah tujuan Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjung Balai.

Hal ini disampaikan Vice President PT KAI Divre I Sumut Daniel Johannes Hutabarat di Medan, dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

“Empat kereta api yang diaktifkan itu masing-masing untuk dua perjalanan KA Sri Bilah dan dua KA Putri Deli,” ujar Daniel.

KA yang dioperasikan kembali yakni KA U62 Sri Bilah Premium dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB dan KA U61 keberangkatan Rantauprapat pukul 17.25 WIB.

Kemudian KA U64 Putri Deli (Medan–Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB dan KA U65 dari Stasiun Tanjung Balai pukul 12.40 WIB.

Surat Edaran

Pengoperasian kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan SE Ditjen Kereta Api Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020.

“Dengan penambahan empat frekuensi perjalanan KA Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjungbalai, maka sudah 10 perjalanan KA yang dioperasikan KAI di masa menjelang normal baru ini,” katanya.

Sebelumnya, sejak 13 Juni 2020, KAI sudah mengoperasikan enam perjalanan KA Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai.

Pengoperasian kembali KA ini dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Korona melalui transportasi KA.

Sebelum berangkat, calon penumpang jarak menengah harus melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Atau surat keterangan uji tes cepat hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau uji tes cepat.

 

https://www.youtube.com/watch?v=wVgB_WE78y8

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Besok, KAI Sumut Aktifkan Kembali Perjalanan Medan-Rantauprapat dan Tanjungbalai

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru