Bahan Bakar Premium dan Pertalite Bakal Hilang dari SPBU
digtara.com – PT Pertamina menyiapkan tiga tahapan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan. Yakni, BBM dengan research octane number (RON) 88 atau Premium dan RON 90 atawa Pertalite. Premium dan Pertalite Bakal Hilang
Baca Juga:
Mengacu bahan paparan Pertamina dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (29/6/2020) lalu, tiga tahapan itu merupakan simplifikasi varian produk BBM yang perusahaan energi pelat merah itu jual.
Tiga tahapan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan pengurangan BBM di bawah tipe Euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai 2019 secara bertahap hingga 2021. Bensin yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar Euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Untuk mengurangi konsumsi kemudian menghapus sama sekali Premium dan Pertalite, Pertamina menyiapkan tahap:
Pertama, pengurangan Premium disertai dengan edukasi dan kampanye untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Kedua, pengurangan Premium dan Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dibarengi dengan edukasi dan kampanye untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian, yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Konsumsi Naik Terus
Konsumsi Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Perinciannya: penggunaan Premium di 2018 mencapai 31,3% dari konsumsi bensin secara nasional. Pada 2019, konsumsinya naik menjadi 33,3%.
Sementara konsumsi Pertalite pada 2018 mencapai 52,4% dari penggunaan bensin secara nasional. Di 2019, konsumsinya meningkat menjadi 56,3%.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, perusahaanya berencana menyederhanakan produk BBM sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.
Berdasarkan kesepakatan dunia, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik,” katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=TZrdmLWs_WE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bahan Bakar Premium dan Pertalite Bakal Hilang dari SPBU