1 Januari Materai Rp 10.000 Sudah Berlaku, Pekan Depan Diedarkan
digtara.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan materai tempel dengan nominal Rp10.000. 1 Januari Materai Rp 10.000 Sudah Berlaku, Pekan Depan Diedarkan
Baca Juga:
Bea materai tarif tunggal tersebut berlaku sejak 1 Januari 2021 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menetapkan bea meterai sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga 2020. Dengan demikian bea meterai dinaikkan tahun ini dan hanya menjadi satu tarif saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini DJP masih melakukan desain materai cetak tersebut. Ditargetkan, pada pekan depan materai cetak tersebut sudah bisa diedarkan dan digunakan masyarakat.
“Kita sedang menyiapkan desain dan mencetak materai baru Rp 10 .000. Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat,” katanya, Minggu, 3 Januari 2021.
Selain untuk dokumen cetak, dokumen digital juga akan dikenakan bea materai melalui undang-undang tersebut. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberlakuannya belum bisa dilaksanakan tahun ini.
Penyebabnya, ia menegaskan, pemerintah harus masih mempersiapkan infrastruktur penunjangnya hingga penyesuaian pemberlakuan. Di sisi lain, ia menegaskan, DJP masih melakukan perumusan aturan turunan UU Nomor 10 Tahun 2020.
“Karena materai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualannya harus diperlukan persiapan. Mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” ucap Sri.
Bea materai digital
Selain itu, ia menegaskan, bea materai digital tersebut tidak akan dikenakan terhadap setiap transaksi elektronik, khususnya transaksi saham sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Tapi, dikenakan per trade confirmation (TC).
“Dikenakan atas TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik atas keseluruhan transaksi periode tersebut, yaitu satu harian. Jadi bea materai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menambahkan, bea materai kali ini hanya mengenakan transaksi di atas Rp 5 juta sedangkan di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea materai. Sebelumnya, maksimum pengenaan bea materai adalah Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta.
“Karena banyak bereaksi saat ini seolah-olah terutama para milenial ini, saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhannya para investor yang akan terus lakukan investasi,” tandasnya seperti dilansir dari VIVA.
[ya]Â 1 Januari Materai Rp 10.000 Sudah Berlaku, Pekan Depan Diedarkan